Bidan adalah profesi yang sangat penting dalam dunia kesehatan, terutama dalam memberikan perawatan kesehatan kepada ibu hamil, melahirkan, dan pasien lainnya. Menjadi seorang bidan profesional membutuhkan pendidikan yang baik dan perjalanan studi yang tidak mudah. Salah satu jurusan yang menawarkan pendidikan bidan adalah Jurusan Kebidanan.
Perjalanan studi di Jurusan Kebidanan tidaklah mudah. Mahasiswa akan belajar tentang anatomi, fisiologi, patologi, obstetri, ginekologi, dan berbagai materi lainnya yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Mereka juga akan mempelajari keterampilan klinis seperti pemeriksaan fisik, pemberian obat, dan tindakan medis lainnya.
Selain itu, mahasiswa juga akan melakukan praktik kerja lapangan di rumah sakit, puskesmas, atau klinik kebidanan. Mereka akan belajar langsung dari praktisi bidan yang sudah berpengalaman dan mendapatkan pengalaman berharga dalam menangani pasien.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Jurusan Kebidanan, mahasiswa akan mendapatkan gelar Sarjana Kebidanan. Mereka kemudian dapat melanjutkan karir sebagai bidan profesional di berbagai tempat seperti rumah sakit, puskesmas, klinik kebidanan, atau membuka praktek sendiri.
Menjadi bidan profesional bukanlah pekerjaan yang mudah. Mereka harus siap bekerja dengan jam kerja yang tidak teratur, siap siaga 24 jam untuk membantu ibu hamil yang sedang melahirkan, dan memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan pasien.
Namun, menjadi bidan juga merupakan pekerjaan yang sangat memuaskan. Mereka dapat membantu ibu hamil dan melahirkan untuk melalui proses kelahiran dengan aman dan nyaman, serta memberikan perawatan kesehatan yang baik bagi ibu dan bayi.
Dengan pendidikan yang baik dan perjalanan studi yang keras, menjadi bidan profesional di Jurusan Kebidanan adalah pilihan karir yang menjanjikan. Mereka dapat memberikan kontribusi yang besar dalam dunia kesehatan dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Standar Pendidikan Profesi Bidan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Kebidanan